Jika kamu membeli kendaraan bekas atau second, kamu buka hanya melihat dari tampilannya saja baik dari interior maupun eksterior saja. Tapi kamu juga harus mempertimbangkan keabsahan surat-surat kendaraan tersebut, termasuk pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Pasti kamu juga menginginkan kendaraan yang kamu beli itu sempurna dari segi fisik dan juga dokumen-dokumennya. Akan tetapi jika kamu mendapatkan masalah yaitu surat STNK kamu terblokir, kamu jangan panik, kamu mau tidak mau harus mengurusnya sendiri. Tanang saja untuk cara cek blokir STNK kendaraan yang terblokir itu tidak lah terlalu rumit. Kamu hanya tinggal melakukan proses balik nama kendaraan yang telah dibelinya. Agar lebih jelas kamu bisa simak ulasan dari artikel ini.
-
Menyiapkan Persyaratan Ganti Nama
Hal yang pertama yang harus kamu lakukan dalam mengurus ganti nama kendaraan adalah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus proses balik nama kendaraan, dokumen tersebut antara lain:
- STNK asli dan foto copy-an nya dengan jumlah 2 lembar.
- KTP pemilik baru (pembeli kendaraan) yang asli dan foto copy-an nya sebanyak 2 lembar.
- BPKB yang asli dan juga foto copy-an nya sebanyak 2 lembar juga
- Kemudian kuitansi pembelian kendaraan yang telah di tandatangani di atas materai 6000.
-
Melakukan Pendaftaran di Kantor Samsat
Jika kamu sudah menyiapkan dokumen secara lengkap, saatnya kamu datang ke kantor samsat untuk melakukan pendaftaran dan juga melanjutkan ke syarat berikutnya. Biasanya langkah pertama yang dilakukan adalah cek fisik kendaraan yang memiliki tujuan untuk mengidentifikasi nomor rangka dan mesin kendaraan, apakah sesuai dengan yang ada di STNK atau tidak.
Jika proses tersebut sudah selesai, kemudian kamu masuk ke kantor samsat untuk mengisi formulir balik nama yang bisa kamu dapatkan di loket pendaftaran balik nama.
Setelah kamu mengisi formulir tersebut dan sudah menyerahkan dokumen yang di syaratkan pada petugas dan nantinya akan di proses.
Untuk proses balik nama kendaraan bisa memakan waktu 3 jam, dari awal sampai akhir. Namun apabila kendaraan yang kamu beli berasal dari luar daerah, pembeli harus melakukan proses cabut berkas dari wilayah asal kendaraan tersebut terlebih dahulu.
-
Biaya
Dalam kegiatan balik nama kendaraan, ada beberapa biaya yang harus kamu siapkan antara lain:
-
Biaya pendaftaran
Besarnya biaya pendaftaran ini tergantung dari masing-masing kantor samsat, bisanya biaya pendaftaran ini berkisar antara Rp. 70.000,- sampai dengan Rp. 100.000,-.
-
BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor)
Biaya BBN KB ini berbeda setiap daerahnya serta tergantung status kendaraan yang akan balik nama apakah baru atau bekas. Di Jakarta biaya BBN KB ini untuk kendaraan baru 10% dari harga kendaraan, sedangkan untuk kendaraan bekas hanya 1%.
-
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Biaya PKB ini sudah tertera di STNK kendaraan kamu, namun jika umur kendaraan kamu lebih dari 5 tahun maka PKB nya juga akan turun.
-
SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Biaya ini bisa kamu lihat pada STNK kendaraan kamu juga, misalnya untuk semua mobil penumpang bukan angkutan umum dikenakan Rp. 143.000,-
-
Biaya Administrasi STNK
Jika kamu memiliki kendaraan R4 maka biaya administrasinya Rp. 50.000,-
-
Biaya Penerbitan
Menurut PP No 60 Tahun 2016 yaitu tentang jenis dan tariff PNBP Polri, yaitu biaya penerbitan STNK Rp. 200.000,- dan TNKB Rp. 100.000,- serta biaya penerbitan BPKB Rp. 375.000,-
Untuk itu saat membeli kendaraan kamu harus memperhatikan pembayaran pajak nya dengan cara cek blokir STNK Kendaraan, jangan sampai tidak membayar pajak selama 7 tahun, sehingga bisa dikatakan kendaraan tersebut bodong. Jika kamu ingin membeli kendaraan bekas misalnya mobil bekas seva.id juga memiliki fitur pilihan expert. Fitur ini bisa kamu manfaatkan untuk membeli mobil bekas berkualitas yang sudah di uji keseluruhannya.